PENDAHULUAN
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan
data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan
prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang
berada dibawah naungan KEMENDIKBUD dngan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA,dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran
data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi
peserta didik, NISN, dan data orangtua peserta didik. Verifikasi data peserta didik
yang menjadi Calon Peserta Undapat dilakukan di website Manajemen UN. Data hasil
verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) diwebsite manajemen diserahkan
oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di
Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang di berikan sekolah untuk di proses menjadi
data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB
tidak menggunakan prosedur diatas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan
panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2016!
PIHAK TERKAIT
·
Sekolah (SD, SMP, SMA, dan SMK)
·
Panitia UN dan KKDATADIK Kabupaten/Kota
·
PUSPENDIK KEMENDIKBUD
PERAN SEKOLAH
1. Mengirimkan data
ke server Dapodik.
2. Pemrosesan data
NISN di vervalpd terutama bagi peserta di dikting katakhir (kelas 6, 9, dan12).
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data
individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP)
dan Berita Acara dari website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP)
kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
1. Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN
berbasiskan Dapodik.
2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di
website Manajemen UN.
6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata
UN.
7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP
PERAN PANITIA UN PROVINSI
1. Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota
terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan
DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website
Manajemen UN.
3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di
Aplikasi Biodata UN.
PERAN
PUSPENDIK KEMDIKBUD
1.
Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
2.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.
ALAMAT
WEBSITE
•
Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
•
Satuan Pendidikan Menengah ( SMA dan SMK )
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Data Peserta Didik yang berwarna merah menandakan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong
dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Menu Filter Data Peserta Didik memiliki fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data
Peserta Didik yang sudah memiliki NISN dan belum memiliki NISN.
No comments:
Post a Comment