Sunday, 15 November 2015

PENDATAAN UN 2016

PENDAHULUAN
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada dibawah naungan KEMENDIKBUD dngan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA,dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orangtua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta Undapat dilakukan di website Manajemen UN. Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) diwebsite manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang di berikan sekolah untuk di proses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur diatas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2016!

PIHAK TERKAIT

·       Sekolah (SD, SMP, SMA, dan SMK)
·       Panitia UN dan KKDATADIK Kabupaten/Kota
·       PUSPENDIK KEMENDIKBUD

PERAN SEKOLAH

1. Mengirimkan data ke server Dapodik.
2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta di dikting katakhir (kelas 6, 9, dan12).
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).


PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
1. Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP

PERAN PANITIA UN PROVINSI
1. Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota,  melalui website Manajemen UN.
3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
1. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.
                                
ALAMAT WEBSITE
Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Satuan Pendidikan Menengah ( SMA dan SMK )
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/


Data Peserta Didik yang berwarna merah menandakan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Menu Filter Data Peserta Didik memiliki fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah memiliki NISN dan belum memiliki NISN.

No comments: