Monday, 16 November 2015

UJI KOMPETENSI GURU SUSULAN

SEKILAS INFO

Pelaksanaan UKG Susulan 
tgl. 7 s.d 11 Desember 2015

Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :
a. Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama

Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a. Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
·        Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
·        Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

No comments: