SEKILAS INFO
Pelaksanaan UKG Susulan tgl. 7 s.d 11 Desember 2015
Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG
susulan adalah sebagai berikut :
a. Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
a. Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
Penentuan mata pelajaran dalam
keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a. Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
a. Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
·
Guru yang
diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi
akademiknya, atau mapel yang diampunya
·
Guru yang
diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
No comments:
Post a Comment